
Kejadian dan Penemuan Jasad
Akseyna terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya di Yogyakarta pada 21 Maret 2015. Setelah itu, ia menghilang dan tidak bisa dihubungi. Keluarganya mulai khawatir ketika ia tidak kunjung membalas pesan, apalagi setelah teman-temannya ditemukan menginap di kamar kos Akseyna saat ia tidak ada.
Jasad Akseyna ditemukan mengambang di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Ayah Akseyna, Pak Mardoto, kesulitan mengidentifikasi jasad yang sudah menghitam. Namun, setelah mengecek barang-barang milik korban di Polsek Beji, dipastikan bahwa jasad tersebut adalah Akseyna berdasarkan pakaian, payung, dan sapu tangan yang ditemukan di dalam ranselnya.
Dugaan Awal dan Kejanggalan yang Ditemukan
Awalnya, polisi menduga kematian Akseyna sebagai kasus bunuh diri. Dugaan ini didasari oleh:
Kekecewaan Akseyna setelah gagal dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Ditemukannya 5 buah paving block dan batu-batu kecil seberat 14 kg di dalam ransel korban yang diduga sebagai pemberat agar tubuhnya tenggelam.
Adanya surat berbahasa Inggris yang ditemukan di kamarnya yang berisi kalimat perpisahan.
Namun, dugaan bunuh diri ini diragukan keras oleh keluarga dan banyak pihak, terutama setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan:
Tanda Kekerasan: Hasil autopsi terbaru menemukan adanya luka memar di kepala belakang, telinga, kening, alis, dan robek di bibir Akseyna. Luka-luka ini lebih terlihat seperti akibat pukulan benda tumpul.
Indikasi Kehidupan: Ditemukan air dan pasir di dalam paru-paru korban. Hal ini mengindikasikan bahwa Akseyna masih dalam kondisi hidup ketika ia tenggelam.
Sepatu Rusak: Bagian belakang sepatu kets yang dikenakan Akseyna rusak, yang diyakini sebagai indikasi bahwa ia diseret sebelum ditenggelamkan ke danau.
Surat Wasiat Palsu: Analisis seorang grafolog dari surat wasiat yang ditemukan menyimpulkan bahwa surat itu ditulis oleh dua orang yang berbeda, dengan sebagian tulisan yang mencoba meniru gaya tulisan Akseyna. Terdapat keanehan tata bahasa dan inkonsistensi bentuk tulisan.
Kesimpulan Resmi dan Status Kasus
Berangkat dari semua kejanggalan yang ditemukan, terutama bukti-bukti fisik yang mengarah pada penganiayaan, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada 4 Juni 2015.
Kematian Akseyna Ahad Dori ditetapkan sebagai kasus penghilangan nyawa (pembunuhan).
Namun, meskipun status kasus sudah diubah menjadi pembunuhan, hingga saat video ini dibuat, pelaku pembunuhan Akseyna belum juga terungkap, dan kasus ini masih menjadi hutang keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat Indonesia.
0 Komentar